Menjaring Investor Restorasi Hutan Indonesia
Restorasi hutan merupakan upaya mengembalikan kondisi hutan yang terganggu, ke arah ekosistem seperti semula sebelum hutan terganggu. Sebagai salah satu negara dengan status Megadiversity, pengembalian fungsi hutan sangatlah penting. Teknis dilapangan rehabilitasi banyak dilakukan dengan jumlah terbatas, diantaranya dengan jenis asing. Melalui konferensi digagas juga promosi penggunaan jenis asli Indonesia yang kaya keunggulan.
Periode restorasi ekosistem bisa mencapai puluhan tahun. Rentangnya 20 sampai 30 tahun dalam satu periode. Minimal 15 tahun tidak ada eksploitasi, artinya apa yang ditanam harus dibiarkan tumbuh sampai periode tertentu. Barulah pada saat sudah masak bisa diambil benefit-nya, Demikian diungkapkan Dr,Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc. Kepala Badan Litbang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Menurutnya biaya yang dibutuhkan untuk restorasi ini pun sudah pasti lebih besar.
“Yang jelas ratusan juta dollar selama periode restorasi. Restorasi dengan skema sekarang butuh waktu panjang dan biaya besar. Mereka dalam waktu singkat tidak mungkin dapat income, memang ini ditujukan untuk charity bagi perbaikan lingkungan hidup ke depan,” ujar Tahcrir.
Sebagaimana diketahui Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan dua izin restorasi ekosistem hutan dengan luas lahan 45% dari total target 2014 , yaitu 400.000 ha. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Restorasi Ekosistem Hutan (REH) telah dikantongi PT Restorasi Ekosistem Indonesia dengan ijin pengelolaan seluas 101.355 ha dan PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia yang mengantongi izin restorasi di Kalimantan seluas 80.000 ha.
Tahun ini ada permohonan dari perusahaan Jusuf Kalla dan dari BOS serta beberapa perguruan dan perusahaan swasta. Perusahaan yang ingin mendapat IUPHHK REH menaksir investasi sesuai luas lahan, kondisi hutan, dan tingkat degradasi hutan. Diharapkan pada 2014 target lahan restorasi seluas 400.000 ha bisa terpenuhi. Paling banyak lahannya ada di Kalimantan dan Sumatera.
Besarnya kebutuhan biaya dan periode restorasi yang sangat lama, wajar jika tak banyak perusahaan yang berminat mendapat izin restorasi ini.
“Tahun ini ada banyak pengusaha yang mengajukan. Yang investasi baru dua, yang mengajukan permohonan ada dari Jusuf Kalla, perguruan swasta, dan beberapa perusahaan. Mereka biasanya menyediakan dana dari luar negeri dan CSR perusahaan yang peduli lingkungan,” tuturnya.
Indonesia secara eksplisit sudah menyatakan terlibat sebagai bagian percontohan pengurangan emisi CO2 akibat deforestasi dan degradasi hutan. Lewat konferensi Restoring Forests for Communities, Biodiversity and Ecosystem Services 12-14 September, di Bogor. Kemenhut berupaya menjaring investor untuk masuk ke REH. Tidak terbatas pada perusahaan, koperasi dan perorangan pun bisa berinvestasi di REH.
Konferensi ini terselenggara berkat dukungan ELTI (Environment Leadership Training Initiative) yang berpusat di Yale Amerika Serikat. Lembaga ini merupakan sponsor utama kegiatan. Lembaga yang memiliki kantor di Singapura ini kemudian menggandeng Tropenbos Indonesia dan Institut Pertanian Bogor yang disambut baik Kementrian Kehutanan Indonesia.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar