Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

26 September 2011

Hormati Wilayah Adat

Luwu Utara|Kotahujan.com-Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah berikut implementasinya di komunitas Masyarakat Adat idealnya harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip FPIC. Prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Dapat dirumuskan sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak. Artinya hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka. Prinsip inilah yang terus digagas untuk dihormati dan ditegaskan dalam Deklarasi Rongkong oleh peserta Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tana Rongkong Mesakke. Tepatnya di Desa Rinding Allo, Kecamatan Limbong, Luwu Utara, 20 – 23 September 2011 lalu.

FPIC sebagai prinsip dan hak masyarakat adat harus diketahui oleh seluruh level pemerintahan dan menjadi landasan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan serta program. Termasuk progam-progam perubahan iklim, krisis pangan, energi dan REDD+.

Langkah ini menjadi upaya melindungi dan melestarikan lahan-lahan produktif, sumber-sumber pertanian dan kelautan Masyarakat Adat, sumber-sumber air dan sumber-sumber pangan organik. Sebab tanah-tanah Masyarakat Adat dan petani merupakan sumber-sumber produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Sebagaimana tertuang dalam deklarasi Rongkong, kedaulatan atas pangan harus menjadi tujuan Pemerintah Indonesia. Kedaulatan atas pangan tidak sama dengan ketahanan pangan. Ketahanan pangan dapat berarti Negara bertumpu pada hasil bumi atau produk-produk impor dari luar untuk memenuhi kebutuhan atas pangan, sementara kedaulatan atas pangan bertumpu pada kekuatan lokal dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Pemerintah harus melindungi pangan lokal sebagai makanan pokok di masing-masing daerah dan komunitas-komunitas adat sebagai dasar dari kekuatan pangan nasional.

Terkait energi, pada butir ke 14 deklarasi ini menyebutkan. Sebagian besar sumber energi kita saat ini masih bertumpu pada minyak bumi dan batubara. Pemerintah Indonesia harus melakukan identifikasi dan mendorong pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan, misalnya panas bumi, mikrohidro, panas matahari, atau gas dari kotoran hewan, yang dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat adat.

Masyarakat Adat harus dilibatkan dan diutamakan dalam proses-proses perubahan iklim dan REDD+, karena Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah adat, hidupnya sangat tergantung pada hutan. Hutan merupakan identitas Masyarakat Adat. Hilangnya hutan menyebabkan hilangnya identitas Masyarakat Adat. Semua inisiatif untuk melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus melaksanakan proses-proses konsultasi dan menjamin pelibatan Masyarakat Adat dalam proses-proses pengambilan keputusan. Semua inisiatif Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (REDD) harus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat termasuk perlindungan terhadap hak atas tanah dan wilayah adat, ekosistem dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi komunitas-komunitas Masyarakat Adat. Tanpa jaminan atas hak-hak ini, Masyarakat Adat menolak segala bantuk implementasi REDD maupun inisiatif-inisiatif mitigasi perubahan iklim lainnya.

Secara khusus AMAN juga mendesak Bank Dunia yang sedang dalam proses meninjau kembali semua kebijakan-kebijakannya, untuk memastikan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, termasuk FPIC, diakui dan dilindungi dan diimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan Bank Dunia, termasuk dalam kebijakan-kebijakan terkait REDD+. Semua pendanaan internasional dan nasional yang diperuntukkan untuk REDD+ harus memastikan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk melibatkan Masyarakat Adat dalam kebijakan, implementasi dan Monitoringnya (MRV).



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]