REDD dan Strategi Penurunan Emisi
Jakarta|Kotahujan.com. Komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi global tampaknya mengejar predikat "bukanlah isapan jempol semata". Begitupun dengan Indonesia yang mempunyai target pengurangan emisi sebesar 26 % pada tahun 2020 yang di utarakan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pembukaan Forest Indonesia Conference (27/8). Pembutan draft Stategi Nasional (Stranas) REDD merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk merealisasikan program REDD di Indonesia. Stranas yang di angkat ke publik beberapa minggu yang lalu di harapkan dapat direspon oleh masyarakat.
Starnas di buat salah satunya untuk mendukung komitmen Presiden RI dari sektor kehutanan untuk penurunan emisi sebesar 26% di bawah proyek emisi pada tahun 2020, berdasarkan sekenario BAU
Menurut Daniel Murdiaryo dari Cifor, bedasarkan Kepres No 25 Tahun 2011 Presiden akan membuat kelompok kerja yang secara khusus menyiapkan kelembagan REDD. Kelembagaan ini mempunyai tugas untuk mengimplementasikan Stranas REDD dalam bentuk program-program yang akan mempunyai legalitas hukum.
Stategi Nasional REDD yang di terbitkan mempunyai empat pilar yakni kelembagaan, regulasi, pelaksanaan, program strategi dan partisipasi sebagai pondasinya. Program-program yang berada di dalam Stranas tersebut mencangkup program-program pembangunan yang diharapkan dapat memnerikan keuntungan secara financial.
“REDD merupakan sesuatu yang baru, berani mncoba merupakan langkah yang tepat dan menyakini bahwa cara ini baik untuk menyelamatkan hutan di Indonesia. Tidak untuk kontribusi di nasional tetapi REDD baik karena juga karena dapat berkontribusi dengan dunia internasional”, tambah Daniel Murdoyarso.
Bambang Hero S Dekan Fakultas Kehutanan IPB mempunyai pendapat yang berbeda. Beliau menyatakan penyelamatan hutan Indonesia dapat diwujudkan dengan Sustainable forest Management sehingga tidak muncul lagi istilah yang tidak transparan dan multi tafsir. Jika hal ini terus berlanjut maka akan terjadi ketidaksesuaian antara implementasi di lapangan dengan harapan.
Starnas di buat salah satunya untuk mendukung komitmen Presiden RI dari sektor kehutanan untuk penurunan emisi sebesar 26% di bawah proyek emisi pada tahun 2020, berdasarkan sekenario BAU
Menurut Daniel Murdiaryo dari Cifor, bedasarkan Kepres No 25 Tahun 2011 Presiden akan membuat kelompok kerja yang secara khusus menyiapkan kelembagan REDD. Kelembagaan ini mempunyai tugas untuk mengimplementasikan Stranas REDD dalam bentuk program-program yang akan mempunyai legalitas hukum.
Stategi Nasional REDD yang di terbitkan mempunyai empat pilar yakni kelembagaan, regulasi, pelaksanaan, program strategi dan partisipasi sebagai pondasinya. Program-program yang berada di dalam Stranas tersebut mencangkup program-program pembangunan yang diharapkan dapat memnerikan keuntungan secara financial.
“REDD merupakan sesuatu yang baru, berani mncoba merupakan langkah yang tepat dan menyakini bahwa cara ini baik untuk menyelamatkan hutan di Indonesia. Tidak untuk kontribusi di nasional tetapi REDD baik karena juga karena dapat berkontribusi dengan dunia internasional”, tambah Daniel Murdoyarso.
Bambang Hero S Dekan Fakultas Kehutanan IPB mempunyai pendapat yang berbeda. Beliau menyatakan penyelamatan hutan Indonesia dapat diwujudkan dengan Sustainable forest Management sehingga tidak muncul lagi istilah yang tidak transparan dan multi tafsir. Jika hal ini terus berlanjut maka akan terjadi ketidaksesuaian antara implementasi di lapangan dengan harapan.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar