Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

07 Desember 2011

Amar : Gugatan Kretek Sia-Sia

Bondongan|Kotahujan.com–Menanggapi gugatan yang dilayangkan komunitas Kretek, Aliansi Masyarakat Rokok (AMAR) menilai apa yang dilakukan oleh Komunitas Kretek itu merupakan hal yang sia-sia. Demikian dikatakan Ketua AMAR Ace Sumanta, saat diwawacarai kotahujan.com, disela-sela sosialisasi Perda No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini sekaligus aksi Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Kawasan Tanpa Rokok di daerah Bogor Selatan, tepatnya di Polsek Bogor Selatan, Jalan Raya Bondongan, Rabu (7/12).

Menurut Ace, pihak penggugat tidak memahami secara folosofis tentang arti pemaknaan secara keseluruhan. AMAR sendiri memahami penggugat mempunyai mandat dan tafsir sendiri baik undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ataupun undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.

“Jadi silahkan saja menyampaikan gugatan, kami juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung. Karena seluruh Ormas dan OKP mendukung terhadap Perda tetang KTR,” ujarnya pada kotahujan.com

Seperti dikehatui, komunitas Pembela Kretek menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Agung terkait Perda no 12 tahun 2009 tentang KTR. Gugatan berupa surat keberatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dengan nomor 39/PR/IX/HUM/2011. Pemohon atas nama Tim Pembela Kretek, mengajukan keberatan hak uji materiil terhadap beberapa poin dalam perda tersebut.

“Jika mengacu pada UU 39 tahun 1999, saya faham betul dalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 9 ayat 3, bahwa masyarakat sendiri butuh sehat dan butuh lingkungan yang bersih,” ungkap Ace.

Untuk itu, lanjut Ace, pihaknya berharap agar semua warga Kota Bogor ataupun komponen-komponen yang lain bisa ikut mensosialisasikan Perda 12 tahun 2009, walaupun belum seluruhnya efektif untuk sosialisasi secara keseluruhan, AMAR mengajak warga untuk bersama-sama mensosialisasikan dan bekerjasama, agar Perda tersebut bisa tersosialisasi dengan efektif dan efesien.

“Dengan demikian kita akan semakin bisa mengaktualisasikan dengan jelas terhadap Perda 12 tahun 2009 dan Perwali no 7 tahun 2010 terkait KTR,” tandasnya.

Laporan Kontributor : R Maeilana



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]