Amar : Gugatan Kretek Sia-Sia
Bondongan|Kotahujan.com–Menanggapi gugatan yang dilayangkan komunitas Kretek, Aliansi Masyarakat Rokok (AMAR) menilai apa yang dilakukan oleh Komunitas Kretek itu merupakan hal yang sia-sia. Demikian dikatakan Ketua AMAR Ace Sumanta, saat diwawacarai kotahujan.com, disela-sela sosialisasi Perda No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini sekaligus aksi Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Kawasan Tanpa Rokok di daerah Bogor Selatan, tepatnya di Polsek Bogor Selatan, Jalan Raya Bondongan, Rabu (7/12).
Menurut Ace, pihak penggugat tidak memahami secara folosofis tentang arti pemaknaan secara keseluruhan. AMAR sendiri memahami penggugat mempunyai mandat dan tafsir sendiri baik undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ataupun undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.
“Jadi silahkan saja menyampaikan gugatan, kami juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung. Karena seluruh Ormas dan OKP mendukung terhadap Perda tetang KTR,” ujarnya pada kotahujan.com
Seperti dikehatui, komunitas Pembela Kretek menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Agung terkait Perda no 12 tahun 2009 tentang KTR. Gugatan berupa surat keberatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dengan nomor 39/PR/IX/HUM/2011. Pemohon atas nama Tim Pembela Kretek, mengajukan keberatan hak uji materiil terhadap beberapa poin dalam perda tersebut.
“Jika mengacu pada UU 39 tahun 1999, saya faham betul dalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 9 ayat 3, bahwa masyarakat sendiri butuh sehat dan butuh lingkungan yang bersih,” ungkap Ace.
Untuk itu, lanjut Ace, pihaknya berharap agar semua warga Kota Bogor ataupun komponen-komponen yang lain bisa ikut mensosialisasikan Perda 12 tahun 2009, walaupun belum seluruhnya efektif untuk sosialisasi secara keseluruhan, AMAR mengajak warga untuk bersama-sama mensosialisasikan dan bekerjasama, agar Perda tersebut bisa tersosialisasi dengan efektif dan efesien.
“Dengan demikian kita akan semakin bisa mengaktualisasikan dengan jelas terhadap Perda 12 tahun 2009 dan Perwali no 7 tahun 2010 terkait KTR,” tandasnya.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Menurut Ace, pihak penggugat tidak memahami secara folosofis tentang arti pemaknaan secara keseluruhan. AMAR sendiri memahami penggugat mempunyai mandat dan tafsir sendiri baik undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ataupun undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.
“Jadi silahkan saja menyampaikan gugatan, kami juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung. Karena seluruh Ormas dan OKP mendukung terhadap Perda tetang KTR,” ujarnya pada kotahujan.com
Seperti dikehatui, komunitas Pembela Kretek menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Agung terkait Perda no 12 tahun 2009 tentang KTR. Gugatan berupa surat keberatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dengan nomor 39/PR/IX/HUM/2011. Pemohon atas nama Tim Pembela Kretek, mengajukan keberatan hak uji materiil terhadap beberapa poin dalam perda tersebut.
“Jika mengacu pada UU 39 tahun 1999, saya faham betul dalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 9 ayat 3, bahwa masyarakat sendiri butuh sehat dan butuh lingkungan yang bersih,” ungkap Ace.
Untuk itu, lanjut Ace, pihaknya berharap agar semua warga Kota Bogor ataupun komponen-komponen yang lain bisa ikut mensosialisasikan Perda 12 tahun 2009, walaupun belum seluruhnya efektif untuk sosialisasi secara keseluruhan, AMAR mengajak warga untuk bersama-sama mensosialisasikan dan bekerjasama, agar Perda tersebut bisa tersosialisasi dengan efektif dan efesien.
“Dengan demikian kita akan semakin bisa mengaktualisasikan dengan jelas terhadap Perda 12 tahun 2009 dan Perwali no 7 tahun 2010 terkait KTR,” tandasnya.
Laporan Kontributor : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar