Penyelundupan, Ancaman Larangan Ekspor Bahan Baku Rotan
Cirebon|Kotahujan.com-Kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bahan baku rotan yang tertuang dalam Permendag no.35/M-DAG/PER/11/2011, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari, akan berpotensi memunculkan masalah baru, yakni penyelundupan. Penyelundupan bahan baku rotan berpotensi meningkat, sebagai dampak dari diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Untuk mencegahnya, departemen perdagangan menyandingkan peraturan lain, yaitu permendag no.36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau.
"Hal ini untuk menghindari adanya penyelundupan bahan baku rotan ke luar negeri, melalui modus pengangkutan antar pulau", kata Mario Josko dari Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, yang disampaikan pada Sosialisasi Kebijakan Produk Rotan Nasional yang diselenggarakan di Hotel Santikan Cirebon kamis (15/12/2011) kemarin.
Secara teknis, nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan di dua pelabuhan, yakni pelabuhan muat (keberangkatan), dan pelabuhan bongkar (tujuan).
Cepy dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan menambahkan, verifikasi ini hanya wajib dilakukan pada rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengah jadi. Sehingga untuk rotan selain empat jenis ini, tidak diwajibkan untuk verifikasi.
"Dengan adanya verifikasi ini, dapat diketahui apakah bahan baku rotan tersebut sampai di pelabuhan yang ditentukan atau tidak", pungkas Mario.
"Sosialisasi Kebijakan Rotan Nasional" merupakan garapan Kementerian Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan Kementerian Kehutanan. Pada acara ini hadir para pengusaha eksportir dan pengrajin rotan, serta dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Cirebon. Tema yang dibahas seputar pelarangan bahan baku rotan dan verifikasi pengangkutan rotan antar pulau.
Laporan Kontributor : Bergas Chahyo Baskoro
(bergas.289@gmail.com, http://www.bergas289.wordpress.com)
"Hal ini untuk menghindari adanya penyelundupan bahan baku rotan ke luar negeri, melalui modus pengangkutan antar pulau", kata Mario Josko dari Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, yang disampaikan pada Sosialisasi Kebijakan Produk Rotan Nasional yang diselenggarakan di Hotel Santikan Cirebon kamis (15/12/2011) kemarin.
Secara teknis, nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan di dua pelabuhan, yakni pelabuhan muat (keberangkatan), dan pelabuhan bongkar (tujuan).
Cepy dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan menambahkan, verifikasi ini hanya wajib dilakukan pada rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengah jadi. Sehingga untuk rotan selain empat jenis ini, tidak diwajibkan untuk verifikasi.
"Dengan adanya verifikasi ini, dapat diketahui apakah bahan baku rotan tersebut sampai di pelabuhan yang ditentukan atau tidak", pungkas Mario.
"Sosialisasi Kebijakan Rotan Nasional" merupakan garapan Kementerian Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan Kementerian Kehutanan. Pada acara ini hadir para pengusaha eksportir dan pengrajin rotan, serta dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Cirebon. Tema yang dibahas seputar pelarangan bahan baku rotan dan verifikasi pengangkutan rotan antar pulau.
Laporan Kontributor : Bergas Chahyo Baskoro
(bergas.289@gmail.com, http://www.bergas289.wordpress.com)
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar