Perda KTR Berpeluang Direvisi
Bogor|Kotahujan.com–Kisruh Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata mulai memanas setelah komunitas Kretek menyampaikan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait beberapa pasal di dalamnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diwakili Asisten Tata Praja 3 Edgar Suratman mengatakan. Perda no 12 tahun 2009 berpeluang untuk di revisi.“Ya akan kita kaji lah, apakah ada peluang untuk direvisi atau tidak,” Ujar Edgar usai Membuka Rapat Kerja (Rakor) Evaluasi terhadap Perda KTR di Ruang rapat 3 Balaikota Bogor, Kamis (15/12)
Selain itu, Edgar juga mengatakan pelanggar kebanyakan bukan dari bagian warga Kota Bogor. Kebanyakan para pelanggat adalah orang dari Kabupaten yang belum memahami kebijakan tentang Perda KTR di Kota Bogor. “Kebanyakan para supir angkot yang dari kabupaten yang tertangkat dan mereka belum sepenuhnya memahami tentang Perda ini,” sambungnya
Menanggapi pemberangusan iklan-iklan rokok yang banyak di Kota Bogor, pihak Pemkot sendiri akan menunggu masa kontraknya berakhir lalu dihilangkan. Saat ini terdapat beberapa sopnsor rokok yang masih ada di wilayah Kota Bogor seperti di wilayah Sukasari. Saat ini perusahan-perusahan rokok yang memasang iklan atau reklame masih terikat kontrak hingga tahun 2013 nanti. “Setelah kontraknya habis nanti, mungkin tahun seterusnya tidak ada lagi iklan rokok di Kota Bogor,” tandas Edgar.
Lebih lannjut Edgar mengungkapkan, sejauh ini Pemkot masih mencoba untuk menegakkan Perda tentang KTR. Dalam pembukaannya saat evaluasi, dirinya mengimbau kepada tiap Camat yang hadir untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam lagi terhadap Perda KTR agar masyarakat bisa lebih mengerti tentang Perda KTR dan bisa menjalankannya. “Jadi Camat harus melakukan pemberitahuan ke warga, biar bisa mengerti semua,” ungkapnya saat melakukan pembukaan Rakor.
Laporan : R Maeilana
Selain itu, Edgar juga mengatakan pelanggar kebanyakan bukan dari bagian warga Kota Bogor. Kebanyakan para pelanggat adalah orang dari Kabupaten yang belum memahami kebijakan tentang Perda KTR di Kota Bogor. “Kebanyakan para supir angkot yang dari kabupaten yang tertangkat dan mereka belum sepenuhnya memahami tentang Perda ini,” sambungnya
Menanggapi pemberangusan iklan-iklan rokok yang banyak di Kota Bogor, pihak Pemkot sendiri akan menunggu masa kontraknya berakhir lalu dihilangkan. Saat ini terdapat beberapa sopnsor rokok yang masih ada di wilayah Kota Bogor seperti di wilayah Sukasari. Saat ini perusahan-perusahan rokok yang memasang iklan atau reklame masih terikat kontrak hingga tahun 2013 nanti. “Setelah kontraknya habis nanti, mungkin tahun seterusnya tidak ada lagi iklan rokok di Kota Bogor,” tandas Edgar.
Lebih lannjut Edgar mengungkapkan, sejauh ini Pemkot masih mencoba untuk menegakkan Perda tentang KTR. Dalam pembukaannya saat evaluasi, dirinya mengimbau kepada tiap Camat yang hadir untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam lagi terhadap Perda KTR agar masyarakat bisa lebih mengerti tentang Perda KTR dan bisa menjalankannya. “Jadi Camat harus melakukan pemberitahuan ke warga, biar bisa mengerti semua,” ungkapnya saat melakukan pembukaan Rakor.
Laporan : R Maeilana
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar