Selamatkan Lahaan Bekas Tambang dengan Penyatuan Perspektif
Bogor|Kotahujan.com- Usaha pertambangan di Indonesia saat ini semaikin hari kian ramai. Satu persatu perusahaan tambang dibuka untuk mengagali sumber daya alam Indonesia yang masih belum terjamah oleh perusahaan-perusahaan lain. Ironisnnya menikatnya pembukaan lahan tambang di Indonesia maka menikat juga perusakan hutan akibat areal bekas tambang tampa ada restorasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Perbedaan pespektif tentang pemanfaatan sumber daya alam mungkin menjadi penyebab penglolaansumber daya alam tidak sesuai sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Menanggapi hall ini BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Fakultas Kehutanan IPB, Kamis (1/12) menggelar Seminar Nasinal reklamasi dan rehabilitasi lahan paska tambang dengan tema “Temu perspektif Pengelolaan hutan dan Tambang guna Mewujudkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat.Acara yang diselengarakan di salah satu di salah satu restoran mewah di Batu tulis ini, tidak hanya menyajikan pembicara dari kalangan akademisi saja akan tetapi, dari Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Sumber Daya Energi dan Mineral serta temen-teman JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) juga mengambil bagian dalam acara ini.
Menurut Rusdi Indra, Ketua Bem Fak. Kehutanan IPB menyatakan seminar nasinal ini, dimaksudkan unruk menyatukan pespektif dan menyatukan pandangan setiap sektor yang ada sehingga ditemukan system pengelolaan yang menegdepankan nilai ekonomi tanpa tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai yang ada di Negara ini. Maka tak heran perwakilan dari setiap elemen yang berkaitan dengan rehabilitasi dan reklamasi tambang hadir dan ikut ambil bagian dalam acara ini.
Menurut Ir. Bambang Soeupijanto M M, Ditjen Planologi Kehutanan dalam sambutannya menyatakan reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan atau vegetasi yang rusak agar berfungsi optimal sesuai peruntukannya. Prinsip dasar kegiatan reklamasi adalah reklamasi harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh atau holistic dalam kegiatan pertambangan dan harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan. Sedangkan revegetasi merupakan pemulihan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan terhadap lahan bekas penggunaan kawasan hutan. Kegiatan revegetasi dilakukan pada tahun ketiga setelah penanaman.
Pada salah satu sesi, yang bertemakan “Faktor Pertambangan dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Serta Perbaikan Lahan lingkungan, Hdri Siregar, perwakitan dari Jatam menyatakan pembagunan perusahaan tambang memiliki daya rusak yang sudah melekat misanya dari pemenuhan luas kawasan yang tidak sedikit untuk membuka suatu areal tambang, yang dapat menurunkan pasokan aor besih di sekitar areal itu. Menggunakan instrument yang memaksa dan serta pergusuran hak masyarakat.
Salah satu peserta seminar berpendapat, “Dalam menangani permasalahan ini Indonesiaharus kembali ke dalam Undang-undang Argaria. Undang-undang menjabarkan tentang pokok-pokok agraria, tanah, dan bumi yang seharusnya di aplikasikan dalam menangapi kerusakan areal bekas tambang seperti sekarang ini”.
Menurut Rusdi Indra, Ketua Bem Fak. Kehutanan IPB menyatakan seminar nasinal ini, dimaksudkan unruk menyatukan pespektif dan menyatukan pandangan setiap sektor yang ada sehingga ditemukan system pengelolaan yang menegdepankan nilai ekonomi tanpa tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai yang ada di Negara ini. Maka tak heran perwakilan dari setiap elemen yang berkaitan dengan rehabilitasi dan reklamasi tambang hadir dan ikut ambil bagian dalam acara ini.
Menurut Ir. Bambang Soeupijanto M M, Ditjen Planologi Kehutanan dalam sambutannya menyatakan reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan atau vegetasi yang rusak agar berfungsi optimal sesuai peruntukannya. Prinsip dasar kegiatan reklamasi adalah reklamasi harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh atau holistic dalam kegiatan pertambangan dan harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan. Sedangkan revegetasi merupakan pemulihan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan terhadap lahan bekas penggunaan kawasan hutan. Kegiatan revegetasi dilakukan pada tahun ketiga setelah penanaman.
Pada salah satu sesi, yang bertemakan “Faktor Pertambangan dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Serta Perbaikan Lahan lingkungan, Hdri Siregar, perwakitan dari Jatam menyatakan pembagunan perusahaan tambang memiliki daya rusak yang sudah melekat misanya dari pemenuhan luas kawasan yang tidak sedikit untuk membuka suatu areal tambang, yang dapat menurunkan pasokan aor besih di sekitar areal itu. Menggunakan instrument yang memaksa dan serta pergusuran hak masyarakat.
Salah satu peserta seminar berpendapat, “Dalam menangani permasalahan ini Indonesiaharus kembali ke dalam Undang-undang Argaria. Undang-undang menjabarkan tentang pokok-pokok agraria, tanah, dan bumi yang seharusnya di aplikasikan dalam menangapi kerusakan areal bekas tambang seperti sekarang ini”.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar