Menyisir Problem Transportasi Kota Bogor
Baranangsiang|Kotahujan.com-Jelang akhir tahun, sorotan publik terhadap kinerja perhubungan dan transportasi di kota Bogor masih tetap kuat. Ketidakpuasan publik terkait masalah transportasi ini diakui dan menjadi perhatian kerja keras Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi kota Bogor, Ahmad Syarif. Padahal sejak 5 tahun terakhir pihaknya sudah melakukan perubahan-perubahan terkait perbaikan infrastruktur. Bidang transportasi merupakan bidang yang menjadi target capaian penyelesaian masalah pemkot Bogor bersama bidang PKL, Kebersihan dan kemiskinan. Ahmad Syarif beralasan bahwa kondisi kota Bogor saat ini memiliki masalah tersendiri dengan banyaknya penduduk dan jumlah pengguna kendaraan bermotor yang bertambah hampir 100 setiap harinya. Pertambahan ini tidak diimbangi dengan perubahan infrastruktur untuk mengakomodir aktivitas warganya.
Terkonsentrasinya kegiatan di pusat kota dengan 10 pintu masuk yang bisa diakses, pola jaringan angkutan yang bersifat radial (memutar pada bidang yang sama), masalah kontur jalan, frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi (setiap 7 menit), keberadaan PKL, rendahnya disiplin lalu lintas, kondisi ruas jalan dan simpangan yang menimbulkan Bottle Neck, parkir di badan jalan akibat kurangnya lahan parkir dan adanya aktivitas kendaraan tidak bermotor. Adalah beberapa masalah yang diungkapkan Ahmad Syarif pada diskusi publik ''Menelaah Progam Skala Prioritas Pemerintah Kota Bogor” oleh Lembaga Kajian Masyarakat (LEKAT), di Gedung Alumni IPB Jl. Pajajaran kamis (23/12) lalu.
Masalah angkutan umum, Syarif menolak anggapan masih terus dibukanya ijin angkot. Saat ini jumlah angkot yang terdata bulan ini ada 3.412. Jumlah itu akan terus dievaluasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, jika tidak sesuai pihaknya tak segan-segan menarik ijin yang bersangkutan. Saat ini sudah ada 100 angkot yang dicabut ijinnya dan menunggu 20 lainnya. Jika dalam 3 bulan surat peringatan yang dilayangkan Dishubkominfo tidak diakomodir 20 kendaraan itu akan dicabut.
Pembangunan infrastruktur pendukung lalu lintas yang dikerjakan pemkot Bogor saat ini dinilai belum sepenuhnya mengatasi masalah tersebut diatas. Faktor manusia dengan beragam karakter dan budaya turut mempengaruhi tingkat kesadaran mereka. Dampaknya bisa dilihat jelas dengan pelanggaran yang sering ditemui, semisal berhenti di traffic light yang melebihi garis batas, sehingga menimbulkan kemacetan. Penumpang dan pengemudi angkutan umum yang sembarangan naik dan turun angkot, becak dan gerobak PKL yang melawan arus dan perilaku pelanggaran lainnya.
Terkonsentrasinya kegiatan di pusat kota dengan 10 pintu masuk yang bisa diakses, pola jaringan angkutan yang bersifat radial (memutar pada bidang yang sama), masalah kontur jalan, frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi (setiap 7 menit), keberadaan PKL, rendahnya disiplin lalu lintas, kondisi ruas jalan dan simpangan yang menimbulkan Bottle Neck, parkir di badan jalan akibat kurangnya lahan parkir dan adanya aktivitas kendaraan tidak bermotor. Adalah beberapa masalah yang diungkapkan Ahmad Syarif pada diskusi publik ''Menelaah Progam Skala Prioritas Pemerintah Kota Bogor” oleh Lembaga Kajian Masyarakat (LEKAT), di Gedung Alumni IPB Jl. Pajajaran kamis (23/12) lalu.
Masalah angkutan umum, Syarif menolak anggapan masih terus dibukanya ijin angkot. Saat ini jumlah angkot yang terdata bulan ini ada 3.412. Jumlah itu akan terus dievaluasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, jika tidak sesuai pihaknya tak segan-segan menarik ijin yang bersangkutan. Saat ini sudah ada 100 angkot yang dicabut ijinnya dan menunggu 20 lainnya. Jika dalam 3 bulan surat peringatan yang dilayangkan Dishubkominfo tidak diakomodir 20 kendaraan itu akan dicabut.
Pembangunan infrastruktur pendukung lalu lintas yang dikerjakan pemkot Bogor saat ini dinilai belum sepenuhnya mengatasi masalah tersebut diatas. Faktor manusia dengan beragam karakter dan budaya turut mempengaruhi tingkat kesadaran mereka. Dampaknya bisa dilihat jelas dengan pelanggaran yang sering ditemui, semisal berhenti di traffic light yang melebihi garis batas, sehingga menimbulkan kemacetan. Penumpang dan pengemudi angkutan umum yang sembarangan naik dan turun angkot, becak dan gerobak PKL yang melawan arus dan perilaku pelanggaran lainnya.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar