Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

01 Agustus 2010

Asing di Tanah Adat Sendiri

Ciptagelar | Kotahujan.com - Masalah pengakuan keberadaan masyarakat adat dengan segenap hak-haknya masih mengemuka dan menjadi bahan perbincangan menarik dalam dialog interaktif Masyarakat Kesatuan Adat Banten Kidul, AMAN dan KLH di Kasepuhan Ciptagelar sabtu (31/7) lalu. Sekjen AMAN Abdon Nababan mengungkapkan bahwa masyarakat adat hidup dengan mewarisi nilai-nilai luhur dari leluhurnya, dimana mereka sudah sangat akrab dengan alam. Mereka sudah arif secara lingkungan karena menjadi bagian dari alam itu. Masyarakat adat juga memiliki sistem tata ruang, dimana ada kawasan larangan, kawasan tutupan dan titipan. Imasyarakat adatlah yang menanam dan merawat hutan-hutannya. Namun sejak adanya penguasaan hutan oleh pemerintah posisi masyarakat adat tidak senyaman dulu.

Kondisi inilah menurut Abdon yang akhirnya membuat masyarakat adat melakukan perlawanan menuntut haknya. Yaitu hak atas wilayah adat, hak untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai kelembagaan adat, hak mempertahankan jati diri, identitas budaya, kepercayaan. Sebenarnya secara konstitusi ada pasal UU yang mengakui peran masyarakat adat. Yaitu pasal 18b ayat 2 dan pasal 28i ayat 3. Negara yang umumnya berlandaskan pasal 33 UUD untuk penguasaan hutan, dengan adanya 2 pasal tersebut jadi tidak mutlak. Belum lagi ditingkat internasional ada peraturan yang juga melindungi masyarakat adat, yaitu konvensi ILO no 69, deklarasi PBB. Meski sudah ada konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat adat, dalam prakteknya sehari-hari hak-hak mereka tetap dirampas dan tidak dihargai.

Akibatnya terjadi pemiskinan di masyarakat adat, setelah terjadi perampasan ketika masyarakat meminta haknya kembali, mereka dihadapkan pada kekuatan yang pada akhirnya terjadi pelanggaran HAM. Ironisnya masyarakat yang mengambil hasil hutannya justru dituduh mencuri dan dipenjara. AMAN mencatat dalam tiga tahun terakhir ada 500 aktivis masyarakat adat yang masuk penjara karena dituduh mencuri di wilayah adatnya sendiri.

Masalah yang lain ketika terjadi kerusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan HPH, masyarakat adatlah yang menanggung akibat dampak lingkungannya. Kawasan hutan yang tadinya kawasan adat, dikuasai menjadi kawasan negara yang penguasaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Akibatnya masyarakat adat menjadi asing ditanahnya sendiri.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]