Nongkrong

  • Paling asik tuk' nongkrong di Bogor
      rss

3 per 4

  • Lalu lintas dan sudut-sudut jalan di Kota Bogor
      rss

Teladan

  • Memberi contoh dan teladan untuk lainnya
      rss

Komunitas

  • Semarak warga dalam berkarya
      rss

Inisiatif

  • berani mencoba dan berbuat tuk kita semua
      rss
. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out
    • Info selengkapnya bisa dilihat di Stasiun Klimatologi Darmaga - Bogor Jl. Raya Darmaga Bogor Km 6,5 Kotak Pos 174 Bogor 16001 Telp.: (0251) 623018, 621192 Fax : (0251) 623018
Traffic Monitoring Bogor

Berita Terbarurss

Musik dan Senirss

Ekonomirss

Tokohrss

27 September 2011

Pembahasan Belum Tuntas, Permenhut Dicabut

Bogor|Kotahujan.com-Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI), akhirnya dicabut. Pihak Kemenhut mengaku pembahasan tentang hutan tanaman berbagai jenis sesungguhnya belum usai dan terus dibahas antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan tim hukum. Permenhut yang memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman industri itu dicabut menyusul protes berbagai lembaga dan kalangan aktivis lingkungan.

"Permenhut No 62 resmi resmi dicabut hari ini. Saya keluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Permenhut tersebut," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, sebagaimana dirilis metrotvnews.com Senin (26/9) kemarin.

Terkait kabar pencabutan ini, kalangan aktivis berkomentar bahwa pemerintah harus menunjukkan keseriusannya. Penerbitan dan pencabutan tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat (publik). Apalagi kabar ini diperoleh dari email, sms dan rilis berita yang tersebar di mailing list. Telapak yang pada Kamis (22/9) lalu melayangkan surat untuk peninjauan ulang permenhut tersebut, mengaku belum menerima pemberitahuan atau balasan surat resmi.

"Jika pencabutan ini benar, harusnya ada informasi langsung kepada publik. Kami sendiri belum menerima informasi resmi dari Kemenhut," ungkap Abu Meridian, Juru Kampanye Hutan Telapak. Saat dikonfirmasi Kotahujan.com

Kementerian Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 tahun 2011 yang mendapat kecaman pecinta lingkungan pada 25 Agustus 2011 lalu. Dicabutnya Permenhut berarti Kemenhut akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Loading...

Kabar Pilihanrss

Komunitasrss

Agendarss

Lingkunganrss

Seputar Bogorrss

Perubahan Iklimrss

top  

V O D (Beta)

  • Berita dalam gambar dan suara
      rss

Tata Ruang

  • Tata kelola Bogor
      rss

Wisata

  • Segarkan diri dari penatnya hari
      rss

Kuliner

  • Sajian terbaik di sudut kota
      rss

Pinggiran

  • Dipinggirkan dan terpinggirkan
      rss
TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
  • Twitter
  • Twitter
tutup [x]