Pembahasan Belum Tuntas, Permenhut Dicabut
Bogor|Kotahujan.com-Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI), akhirnya dicabut. Pihak Kemenhut mengaku pembahasan tentang hutan tanaman berbagai jenis sesungguhnya belum usai dan terus dibahas antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan tim hukum. Permenhut yang memasukkan kelapa sawit dalam hutan tanaman industri itu dicabut menyusul protes berbagai lembaga dan kalangan aktivis lingkungan.
"Permenhut No 62 resmi resmi dicabut hari ini. Saya keluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Permenhut tersebut," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, sebagaimana dirilis metrotvnews.com Senin (26/9) kemarin.
Terkait kabar pencabutan ini, kalangan aktivis berkomentar bahwa pemerintah harus menunjukkan keseriusannya. Penerbitan dan pencabutan tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat (publik). Apalagi kabar ini diperoleh dari email, sms dan rilis berita yang tersebar di mailing list. Telapak yang pada Kamis (22/9) lalu melayangkan surat untuk peninjauan ulang permenhut tersebut, mengaku belum menerima pemberitahuan atau balasan surat resmi.
"Jika pencabutan ini benar, harusnya ada informasi langsung kepada publik. Kami sendiri belum menerima informasi resmi dari Kemenhut," ungkap Abu Meridian, Juru Kampanye Hutan Telapak. Saat dikonfirmasi Kotahujan.com
Kementerian Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 tahun 2011 yang mendapat kecaman pecinta lingkungan pada 25 Agustus 2011 lalu. Dicabutnya Permenhut berarti Kemenhut akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.
"Permenhut No 62 resmi resmi dicabut hari ini. Saya keluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Permenhut tersebut," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, sebagaimana dirilis metrotvnews.com Senin (26/9) kemarin.
Terkait kabar pencabutan ini, kalangan aktivis berkomentar bahwa pemerintah harus menunjukkan keseriusannya. Penerbitan dan pencabutan tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat (publik). Apalagi kabar ini diperoleh dari email, sms dan rilis berita yang tersebar di mailing list. Telapak yang pada Kamis (22/9) lalu melayangkan surat untuk peninjauan ulang permenhut tersebut, mengaku belum menerima pemberitahuan atau balasan surat resmi.
"Jika pencabutan ini benar, harusnya ada informasi langsung kepada publik. Kami sendiri belum menerima informasi resmi dari Kemenhut," ungkap Abu Meridian, Juru Kampanye Hutan Telapak. Saat dikonfirmasi Kotahujan.com
Kementerian Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 tahun 2011 yang mendapat kecaman pecinta lingkungan pada 25 Agustus 2011 lalu. Dicabutnya Permenhut berarti Kemenhut akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar